Pedoman dan Persyaratan Pemberkatan Pernikahan secara Agama Buddha Tahun 2019


Di Indonesia, sebuah pasangan suami istri dinyatakan resmi melalui dua proses yakni secara: hukum dan agama. Terkadang para pasangan terlalu sibuk mempersiapkan untuk pesta pernikahan hari H dan mengambil enteng urusan hukum dan agama sehingga melupakan kewajiban mereka untuk mengumpulkan semua dokumen untuk melangsungkan pencatatan sipil dan upacara pernikahan.

Saya sarankan untuk Anda dan pasangan menyempatkan waktu minimnya 1-3 bulan sebelum hari H untuk menyiapkan proses krusial ini. Semua proses pastinya berbeda tergantung dari agama yang Anda anut, status kenegaraan, rumah ibadah, lokasi upacara Anda dan ketentuan kantor kelurahan Anda. Disini saya akan membagikan apa yang saya sudah lalui dalam tata cara mengurus pemberkatan pernikahan secara agama Buddha.


Pertama-tama Anda harus menentukan Vihara untuk lokasi pemberkatan Anda. Jika Anda ingin melaksanakan pernikahan outdoor seperti saya, Anda perlu menghubungi Vihara Anda dan bernegosiasi untuk mendatangkan para pandita romo atau Bhikkhu ke lokasi pemberkatan Anda. Kemudian, Anda harus mempersiapkan dokumen yang perlu diserahkan ke Vihara:

  • Formulir pemberkatan yang bisa diambil di Vihara.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi dari kedua belah pihak.
  • Fotokopi Akte Lahir mempelai pria dan wanita .
  • Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan masing-masing mempelai.
Pengantin akan menerima surat pemberkatan pernikahan secara agama Buddha setelah prosesi pemberkatan berlangsung. Ketika sudah sampai langkah ini, maka Anda sudah sah secara agama. Selanjutnya, dokumen ini perlu diserahkan ke catatan sipil agar pernikahan Anda sah di mata Hukum Negara Indonesia dengan cara menyerahkan dokumen ini ke catatan sipil:

  • Surat Pemberkatan Pernikahan dari Vihara.
  • Foto copy KTP dan KK.
  • Foto berdampingan uk.4×6 sebanyak 5 lembar.
  • Foto copy akte lahir sebanyak 2 lembar.
  • Surat Keterangan untuk menikah dari kelurahan

Perlu diketahui untuk teman-teman yang hendak melakukan proses pemberkatan pernikahan di catatan sipil bahwa tidak ada biaya sama sekali yang perlu anda keluarkan untuk proses pencatatan sipil ini. Saksi pernikahan Anda dan pasangan harus menghadiri persidangan catatan sipil, sedangkan orang tua dan kerabat Anda diperbolehkan untuk tidak datang. Jika Anda telah selesai dengan persidangan catatan sipil, maka pernikahan Anda telah sah oleh Hukum Negara Indonesia.
Saya sangat merekomendasi untuk melakukan semua proses ini sendiri dan tidak mengandalkan calo mengingat bahayanya ketika data pribadi Anda dipegang oleh orang asing. Sekian pedoman dan persyaratan pemberkatan pernikahan secara agama Buddha. Semoga informasi ini dapat membantu Anda!

3 komentar:

  1. Halo ci, kalau untuk prosesi pemindahan agama di vihara apakah bisa dibantu untuk prosesinya akan seperti apa? Untuk penggantian di KTP apakah perlu disertakan surat dari viharanya?

    Terima kasih banyak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. - Untuk pemberkatan beda-beda ya prosedur setiap Viharanya. Tapi untuk vihara dimana saya melakukan kebaktian setiap minggunya dan tempat pemberkatan saya di bali: Tidak memerlukan pembuatan surat tambahan apapun dan prosesi yang akan dijalankan akan tetap sama. (Saya sendiri menjalankan ala Buddhis Theravada)

      - Namun, pasangan yang KTPnya bukan Buddha, diharuskan mengikuti Visudhi (Pembatisan Buddhisme seperti membaca doa ala Buddhis saja) minimal 2 hari sebelum pemberkatan pernikahannya.

      - KTP akan dibantu diubah oleh petugas capil saat pemberkatan pernikahan selesai dan saat Anda hendak mendaftarkan pernikahan Anda di Catatan Sipil setempat.

      Jadi Anda tidak perlu pusing mengurus perubahan KTP sebelum pernikahannya, petugas catatan sipil akan membantu Anda.

      Semoga terjawab!

      Hapus
  2. Kalau beda agama bagaimana?

    BalasHapus